Pages

Subscribe:

Popular Posts

Senin, 26 Desember 2011

Materi Kuliah Pancasila

     P4  (PEDOMAN PENGHAYATAN  DAN PENGAMALAN  PANCASILA)
     Oleh:
TOTOK SUMARHADI, S.Pd.

Tujuan Mempelajari Pancasila

Tujuan: Ingin mengetahui Pancasila yang benar yakni yang dapat di pertanggung jawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun  secara obyektif ilmiah .
Secara yuridis Konstitusional
A. Pancasila adalah : Dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar yang mengatur/ menyelenggarakan pemerintahan negara.
B.  Secara obyektif Ilmiah : karena Pancasila adalah suatu faham filsafat, atau suatu Philosophical way of thinking atau Philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

Pancasila Diamalkan dan Amankan
Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian Pancasila yang benar kita amankan agar jiwa dan semangatnya , perumusan, dan sistematikanya  yang sudah tepat dan benar itu tidak diubah-ubah dihapus  atau diganti dengan faham yang lain .
Mengingat bahwaPancasila sebagai Dasar Negara,maka Mengamalkan dan Mengamankan mempunyai sifat interaktif/ memaksa .
Artinya  : Setiap warga Negara Indonesia harus tunduk/ taat kepadanya.
1. Siapa saja  yang melanggar Pancasila sebagai Dasar  Negara  harus  ditindak menurut hukum, hukum yang berlaku di Indonesia.
2.Pancasila sebagai weltanschauung,yaitu pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sangsi-sangsi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat artinya:
3. setiap manusia Indonesia terikat dalam cita –cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar  peraturan undang- undang yang berlaku.

Pengertian, Fungsi, Dan Peranan Pancasila 
  •  Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima azas adalah nama Dasar Negara kita , Negara Republik Indonesia. 
  • Istilah Pancasila telah di kenal sejak jaman Mojopahit pada abad XIV yaitu :
    •  Terdapat didalam buku Nagara kertagama karangan Prapanca.
    •  Dan buku Sutasuma karangan Tantular. 
Secara Etimologis. 
  • Berdasarkan asal kata (etimologis) istilah pancasila (pancasyila), berasal dari bahasa sansekerta (india) yang mengandung dua macam arti. 
  • Pancasyila, Panca artinya lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek artinya dasar, batu sendi atau alas. 
  • Pancasyila, Panca artinya lima, dan syila dengan huruf ii dibaca panjang artinya peraturan, tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.Perkataan pancasyila memiliki arti lima dasar.
    Perkataan Pancasyila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha yaitu dalam kitab TRIPITAKA dimana dalam ajaran Budha terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai Nirwana/Surga, melalui 5 Dasar ajaran. 
    l. Menghindari membunuh (PANDITIPATA– VIRATI)
    2. Menghindari mencuri (ADINNADANA – VIRATI ).
    3. Menghindari berbuat Asusila  (KAMESU – MICCHACARA VIRATI)
    4. Menghindari berkata Bohong (MUSAVADA – VIRATI)
    5. Menghindari Minum yang Memabukkan (SURAPANA – VIRATI) 

    Setelah jatuhnya Majapahit, kemudian dikenal dalam masyarakat jawa khususnya, istilah: MO-LIMO, M-5 al: Ora keno:
q  Mateni à Membunuh
q  Maling à Mencuri
q  Madon à Awewe
q  Madat à Mabuk
q  Main à Judi.

1 Juni 1945 sidang BPUPKI 
Ir. Soekarno mengusulkan agar Dasar Negara Indonesia di beri nama Pancasila. Kiranya lebih tepat dikatakan bahwa tanggal l juni 1945 adalah hari lahir  Pancasila, sebagai nama dasar negara kita . Diterima dan disahkan oleh PPKI yang merupakan penjilmaan atau wakil-wakil seluruh Bangsa Indonesia pada tanggal l8-8-l945 yaitu bersamaan disahkan Pembukaan UUD l945. Nama Pancasila itu sendiri sebenarnya tidaklah  terdapat baik  dalam pembukaan  maupun  dalam batang tubuh UUD l945 tapi cukup jelas dan tercantum pembukaan UUD l945  alinia IV.  Dalam kajian buku pendahuluan banyak  penyebutan yang di  hubungkan dengan Pancasila semuanya benar 
Pada hakekatnya dapat dikembalikan pada dua pengertian Yakni : 
I. Pancasila  sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia .
II . Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa .
Pancasila dalam pengertian ini sering juga di sebut: Way of life , Weltanschauung, wereldberschouwing, wereld en levens beschouwing . 
Ø  Pandangan Dunia, Pandangan Hidup, Pegangan Hidup, Petunjuk hidup.
Ø  Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari- hari, Pancasila sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup kehidupan segala bidang  
Pancasila sebagai Norma Fundamental 
  • Sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. 
  • Sebagai cita-cita, semestinya kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu menjadi suatu kenyataan . 
  • Sesungguhnya tidak mudah merumuskan secara kongkret betapa perwujudan Pancasila itu dalam setiap tindak tanduk /perbuatan , tingkah laku dan sikap sehari-hari . 
  • Hal ini terlalu banyak macam ragam, juga meliputi seluruh aspek kehidupan yang dapat di kemukaan bahwa : 
  •  Pancasila sebagai : Pegangan hidup, yang merupakan Pandangan hidup bangsa, penjilmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari hari, tidak boleh bertentangan dengan aturan norma- norma, sopan santun dan tidak bertentangan hukum yang berlaku . 
  •  Demikian Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia . 
  • Dan dilihat dari fungsi utama  adalah  sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dilihat kedudukannya Pancasila mempunyai kedudukan  yang Tinggi . 
  • Yaitu : Sebagai  cita-cita dan pandangan hidup Bangsa dan  Negara. 
  • Apabila kita memperhatikan Penyebutan- penyebutan yang di kaitkan dengan Pengertian Pancasila, betapa luasnya peranan Pancasila dalam tata kehidupan yang di ikhtisarkan : 1.   Sebagai jiwa Bangsa .
    2.  Sebagai kepribadian Bangsa Indonesia.
    3.  Sebagai Pandangan hidup Bangsa.
    4.  Sebagai Dasar negara  Republik Indonesia.
    5.  Sebagai sumber  dari  segala  sumber hukum.
    6.  Sebagai  Perjanjian luhur  waktu mendirikan Negara .
    7.  Sebagai cita- cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
    8.  Sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan  Bangsa Indonesia.

Fungsi Pokok Pancasila
Sebagai Dasar Negara , sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,
Pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan MPRS noXX/MPRS /66 (ketetapan MPR NoV /MPR/ 1973 dan ketetapan MPR no IX/MPR/ 1978.
Pengertian inilah yang di sebut Pancasila yang bersifat Yuridis ketatanegaraan  
Pengertian Pancasila Bersifat sosiologis
Adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat
Etis dan Filosofis adalah didalam fungsinya  sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara- cara dalam mencari kebenaran.
Karena orang berpikir secara filosofis tidak akan henti- hentinya ia selalu mencari dan mencari  kebenaran .Perlu di sadari bahwa  kebenaran yang dapat di capai manusia adalah : Kebenaran yang masih relatif tidak absolut atau mutlak .Kebenaran yang absolut atau mutlak adalah : Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking  atau philosophical system tidak perlu sampai menimbulkan persengketaan, pertentangan dan perpecahan.

Secara Historis.
Pada tanggal 1 juni dalam sidang tersebut Ir. Sukarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara indonesia.
Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 agustus disahkanlah UUD 45 termasuk pembukaannya, dimana didalamnya terdapat 5 prinsip sebagai dasar negara yang di beri nama pancasila.
Sejak saat itulah pancasila menjadi bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada alinia 4 pembukaan UUD 45 telah termuat istilah Pancasila namum yang dimaksud dasar negara RI*adalah Istilah “pancasila” didasarkan interpretasi( penjabaran). Historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.


0 komentar:

Posting Komentar